1. Fungsi dan Tugas
- Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis dan sifat sekolah tersebut.
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa disekolah.
- Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Melaksanakan Urusan Tata Usaha.
- Membina Kerja sama dengan orang tua, masyarakat, dan instansi lain.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional melalui Diknas Kabupaten Bantaeng
1. Fungsi dan Tugas Pengelola Sekolah
Pengelola Sekolah terdiri dari :- Kepala Sekolah : Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
- Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.
- Kepala Sekolah selaku manajer mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan.
- Mengorganisasikan kegiatan.
- Mengarahkan / mengendalikan kegiatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan.
- Melaksanakan pengawasan.
- Menentukan kebijaksanaan.
- Mengadakan rapat mengambil keputusan.
- Mengatur proses belajar mengajar.
- Mengatur administrasi :
- Katatausahaan.
- Kesiswaan.
- Ketenagaan.
- Sarana prasarana.
- Keuangan.
- Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
- Perencanaan.
- Pengorganisasian.
- Pengarahan dan pengendalian.
- Pengkoordinasian.
- Pengawasan.
- Evaluasi.
- Kurikulum.
- Kesiswaan.
- Ketatausahaan.
- Ketenagaan.
- Kantor.
- Keuangan.
- Perpustakaan.
- Laboratorium.
- Ruang keterampilan - kesenian.
- Bimbingan konseling.
- UKS.
- OSIS.
- Serbaguna.
- Media pembelajaran.
- Gudang.
- 7K.
- Sarana / prasarana dan perlengkapan lainnya.
- Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
- Proses belajar mengajar.
- Kegiatan bimbingan.
- Kegiatan ekstrakulikuler.
- Kegiatan kerja sama dengan masyarakat / instansi lain.
- Kegiatan ketatausahaan.
- Sarana dan prasarana.
- Kegiatan OSIS.
- Kegaitan 7K.
- Perpustakaan.
- Laboratorium.
- Kantin / warung sekolah.
- Koperasi sekolah.
- Kehadiran guru, pegawai, dan siswa.
- Wakil Kepala Sekolah :
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:- Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksana.
- Pengorganisasian.
- Pengarahan.
- Ketenagakerjaan.
- Pengkoordinasian.
- Pengawasan.
- Penilaian.
- Identifikasi dan pengumpulan data.
- Pengembangan keunggulan.
- Penyusunan laporan.
- Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
- Menyusun program pengajaran.
- Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran.
- Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir.
- Menetapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
- Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pembelajaran.
- Membina kegiatan MGMP / Team Teaching.
- Membina kegiatan sanggar MGMP.
- Menyiapkan siswa untuk lomba akademik.
- Membina dan mengembangkan kelas unggulan MIPABING.
- Memeriksa perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial guru)
- Mengkoordiner dan melaksanakan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
- Melaksanakan pemilihan guru berprestasi.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepala sekolah.
- Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan :
- Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan kesehatan (7K).
- Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
- Melaksanakan MOS siswa baru.
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
- Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.
- Menyusun program ekstra kurikuler : olahraga, kesenian dan drum band.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat :
- Menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
- Mengatur dan meyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali siswa
- Membina hubungan antar sekolah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
- Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana :
- Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana.
- Mengkoordinasi pendayagunaan sarana prasarana.
- Mengatur pengguna alat-alat pembelajaran.
- Melaksanakan penataan lingkungan sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Guru : bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien serta optimal.
- a. Membuat program pengajaran :
- Program tahunan / semester.
- Silabus.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Program mingguan guru / jurnal.
- Lembar kegiatan siswa.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
- Membuat alat pengajaran / alat peraga.
- Menciptakan karya seni.
- Melaksanakan kegiatan tertentu disekolah.
- Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
- Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
- a. Membuat program pengajaran :
- Wali Kelas : membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pengolahan kelas.
- Penyelenggaraan administrasi.
- Denah tempat duduk siswa.
- Papan absen siswa.
- Daftar pelajaran siswa.
- Daftar piket kelas.
- Buku absen.
- Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas.
- Tata tertib kelas.
- Bertanggung jawab atas kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan guru BK dan orang tua.
- Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
- Pencatatan mutasi siswa.
- Pembuatan catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin, ketidakhadiran).
- Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
- Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
- Ketua Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP).
- Menyusun program dan pengembangan mata pelajaran sejenis.
- Koordinasi penggunaan raung sarana.
- Koordinasi kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis.
- Pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.
- Pelaksanaan kegiatan MGMP terprogram.
- Guru Bimbingan dan Konseling.
- Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
- Mengikuti kegiatan dan musyawarah guru pembimbing (MGMP).
- Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Pustakawan Sekolah / Petugas Perpustakaan.
- Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik.
- Mengurus pelayanan pustaka.
- Merencanakan pengembangan perpustakaan.
- Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media elektronik.
- Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
- Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik.
- Menyusun tata tertib perpustakaan.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
- Pengelolah Laboratorium Penanggung Jawab Pengelola Laboratorium
- Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
- Menyusun program tugas-tugas laboratorium.
- Mengatur dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
- Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
- Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium .
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
- Kepala Tata Usaha Sekolah : bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program tata usaha.
- Melaksanakan program tata usaha.
- Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum dan umum.
- Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha sekolah.
- Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
- Menyusun dan pengajian data / statistik sekolah.
- Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Bendahara :
- Membukukan arus uang masuk dan keluar.
- Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
- Mengadministrasikan keuangan sekolah sesuai dengan petunjuk.
- Setiap pengeluaran keuangan harus sepengetahuan/persetujuan Kepala Sekolah.
- Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
- Menyusun laporan keuangan secara rutin dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
- Laboran Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
- Merencanakan pengadaan alat-alat/bahan kimia Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
- Membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
- Menyusun Program kegiatan Laboran.
- Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia laboratorium IPA.
- Menginventarisasikan dan mengadministrasikan alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
- Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPS.
- Laboran Laboratorium Komputer.
- Merencanakan pengadaan alat, bahan dan barang untuk komputer.
- Membersihkan dan merawat perangkat komputer.
- Memeriksa stabilitas aliran listrik.
- Memperbaiki / menyimpan alat, bahan, barang Informatika Teknologi.
- Membuat / mengatur jadwal penggunaan Informatika Teknologi.
- Menginventarisir dan mengadministrasikan alat, bahan dan barang.
- Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan kepada Kepala Sekolah.