di Warkop 23 Bantaeng.
KEPEMERINTAHAN yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
TATA laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan organisasi baik dalam swasta maupun dalam negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik walaupun tidak dijalankan dengan sempurna tapi paling tidak apabila dipatuhi dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Tata laksana pemerintahan yang baik dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasar yaitu:
1. Partisipasi Aktif
2. Tegaknya hukum
3. Transfaransi
4. Responsif
5. Berorientasi pada musyawarah untuk mendapatkan mufakat
6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang
7. Efektif dan Ekonomis, serta
8. Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:
- Meminimimalkan terjadinya korupsi
- Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
- Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
TERWUJUDNYA kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan kunci keberhasilan bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi, untuk itu diperlukan aparatur negara yang berkualitas yang mampu mengayami terciptanya pemerintahan yang bertanggungjawab demi terwujudnya nilai-nilai serta prinsip-prinsip Kepemerintahan yang baik (Good Gomernance)
SAAT ini ada penomena kegelisahan diantara stakeholder terhadap penyelenggaraan yang selama ini dijalankan belum mendapatkan kualitas dan kafasitas kerja yang ideal. Pelaksanaan tata Pemerintahan yang baik bertumpu pada tiga domain yaitu Pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis. Ketiga domain tersebut harus mampu menjalankan peranannya dengan baik agar pencapaina tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan yang kondusif, swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik, sosial, termasuk mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
BERKAITAN dengan upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu instrumen yang merefleksikan keinginan Pemerintah untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi, dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan. Penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi dapat dihambat oleh alasan belum adanya persetujuan Presiden. Di dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa apabila persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Demikian halnya dengan anggota DPRD,sesuai Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa upaya penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilanjutkan apabila dalam waktu 60 hari tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Propinsi dan dari Gubemur atas nama Menteri dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/ kota.
SEMENTARA itu dalam upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dengan sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyai dampak politis ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
MELIHAT kondisi yang ada sekarang, maka sudah saatnyalah bagi seluruh peneyelenggara pemerintahan untuk mengatur strategi dalam rangka membenahi kembali kinerjanya dan mencari penyebab mengapa indikator Pemerintahan yang Baik jauh dari kehidupan masyarakat kita,,,,
SAATNYA KITA RENUNGKAN BERSAMA
SEMOGA tulisan ini dapat menggugah kita semua demi tercapainya pemerintahan yang BERSIH
By. M. Ihsan, S. Pd.
(Guru SMA Negeri 1 Tompobulu Bantaeng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar