12 Agu 2010

AD-ART IKA Prajab Bantaeng 2007

Alhamdulillah berkat Petunjuk Allah swt dan Bantuan Rekan-rekan Pengurus Ika Prajab Bantaeng 2007 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah Rampung, ini berkat kerja keras dari seluruh pengurus yang begitu ikhlas mengabdikan dirinya untuk melakukan terobosan baru dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng mewujudkan The New Bantaeng...amin


ANGGARAN DASAR IKA PRAJAB BANTAENG 2007


MUKADIMAH

Pada hakikatnya kebenaran itu selalu berkonsentrasi pada manifestasi kebenaran yang tunggal, karena kebenaran yang tunggal merupakan modal utama bagi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil (CPNS / PNS). Mengingat ikhtiar penegakan kebenaran dan pelayanan masyarakat yang abadi merupakan kewajiban umat manusia khususnya aparat pemerintahan yang merupakan pengayom masyarakat.

Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu meningkatkan partisipasi alumni untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu, pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan SDM di Kabupaten Bantaeng,

Oleh karena itu sebagai kerangka normatif kinerja Ikatan Alumni Prabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III Angkatan XL Tahun 2007, maka atas Rahmat Allah Subhana Wataala disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama

Organisasi tersebut bernama Ikatan Alumni Prabatan yang disingkat menjadi IKAP

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Ikatan Alumni Prabatan berkedudukan di Kabupaten Bantaeng

BAB II

AZAS, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 3

Azas

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum

Pasal 4

Tujuan

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 bersifat independen juga bersifat lembaga sosial pelayanan pada seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah maupun swasta

Pasal 5

Usaha

Usaha mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 Kabupaten Bantaeng mengusahakan kegiatan-kegiatan:

a. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kabupaten Bantaeng

  1. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bantaeng
  2. Membuka kerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik pemerintah maupun swasta dari dalam Negeri yang memiliki persamaan visi dan misi dalam pelayanan berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Memberikan bimbingan dan konsultasi pada masyarakat dalam bidang kerohanian, sosial budaya, hokum, pendidikan alternatif, ekonomi koperasi, industry kecil, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup dan lain-lain.
  4. Membantu Pemerintah dalam menstabilisasikan roda pembangunan serta penerapan kebijakan dan peraturan perundang-undangan demi tercapainya kehidupan yang merata, adil, dan makmur.

BAB III

STATUS, FUNGSI, DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berstatus sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang berorientasi pembangunan masyarakat

Pasal 7

Fungsi

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berfungsi sebagai pelayan masyarakat di berbagai aspek kehidupan

Pasal 8

Penerapan

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berperan sebagai mitra pemerintah dan swasta dalam mewujudkan pembangunan yang merata, adil dan makmur disegala bidang

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 9

Anggota

Ikatan Alumni Prajabatan 2007 terdiri atas seluruh Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III angkatan XL 2007

Pasal 10

Pengurus

a. Susunan pengurus terdiri atas Pelindung, Penasehat, Pembina, dan pengurus harian

b. Susunan dan keanggotaan Pelindung, penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

c. Tugas dan wewenang Pelindung, Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

d. Masa bakti setiap kepengurusan adalah 2 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang

Pasal 11

Kekuasaan

a. Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Alumni Prajabatan 2007

  1. Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun.
  2. Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Pengurus
  3. Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 12

Musyawarah pengurus

a. Musyawarah berkala dilaksanakan selama satu kali pertriwulan.

  1. Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak tercapai barulah dilaksanakan dengan pemungutan suara.
  2. Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Kepemimpinan

Kepemimpinan dipegang oleh pengurus harian Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 sebagai pelaksana program-program kerja

BAB V

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13

Kekayaan Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 bersumber dari:

a. Iuran Anggota Rp 5000,- perbulan

b. Bantuan pemerintah

c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat

BAB VI

LAMBANG ORGANISASI

Pasal 14

Lambang Organisasi Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 adalah LAMBANG BANTAENG

BAB VII

PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.

Ditetapkan di Bantaeng, pada tanggal 15 Maret 2010




ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA PRAJAB BANTAENG 2007


BAB I

KEPENGURUSAN

Pasal 1

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng terdiri dari Ketua umum, sekertaris umum, bendahara umum, bidang-bidang dan kelengkapan struktural yang dibagi dalam:

Bidang-bidang:

1. Bidang Organisasi

2. Bidang Humas dan Jaringan

3. Bidang Advokasi dan Perlindungan

4. Bidang Kajian dan Pelatihan

5. Bidang Kerohanian

6. Bidang seni, budaya, dan Olahraga

Pasal 2

MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN

Ketua Umum

  1. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi IKAP 2007 Kab. Bantaeng Bilamana ketua umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir

2. Bilamana ketua umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas ketua umum melalui forum organisasi yang berwenang untuk itu.

  1. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi IKAP 2007

2. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi

  1. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah pengurus

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berhak memakai nama organisasi baik di dalam maupun di luar organisasi dengan tetap mengacu pada AD/ART

4. Berhak mengambil keputusan dan kebijakan jika ada hal yang dianggap penting serta dapat mengganggu roda organisasi.

5. Berwenang mengadakan kerjasama dengan organisasi lain, baik di dalam maupun diluar organisasi dengan persetujuan pengurus

6. Berwenang meminta pertanggungjawaban pengurus

  1. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi

2. Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan AD /ART

3. Berkewajiban menjaga nama baik organisasi

Sekretaris Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan

2. Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir

3. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas sekretaris umum melalui forum organisasi

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administarasi dan kesekretariatan serta aktivitas organisasi lainnya

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang administarasi dan kesekretariatan

D. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administarasi dan kesekretariatan yang bersifat umum

2. Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administarasi dan kesekretariatan kepada ketua umum

3. Berkewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan administarasi dan kesekretariatan pada forum organisasi

Bendahara Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang keuangan

2. Bilamana bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir

3. Bilamana bendahara umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas bendahara umum melalui forum organisasi yang berwenang.

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana organisasi urusan keuangan

2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawas urusan keuangan

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang keuangan

D. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa keuangan organisasi

2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan kepada ketua umum

3. berkewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan keuangan organisasi pada forum organisasi

Anggota Bidang

A. Kedudukan

Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang dalam pelaksanaan tugas harian organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi melaksanakan tugas harian organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi sesuai bidang masing-masing.

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan bidang masing-masing.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berhak menggantikan sekretaris umum atau bendahara umum setelah dimandatir

4. Berwenang membantu ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang masing-masing.

D. Tugas dan kewajiban

1. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam melaksanakan, mengelola, mengembangkan dan menyelesaikan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

2. Berkewajiban membantu ketua bidang masing-masing dalam mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi.

Pasal 3

SYARAT MENJADI PENGURUS

A. Ketua Umum

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki pengalaman organisasi

4. Tidak merangkap jabatan sama di organisasi lain

5. Tidak cacat organisasi

6. Tidak terlibat partai politik

7. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka

B. Pengurus

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki pengalaman organisasi

4. Tidak merangkap jabatan sama di organisasi lain

5. Tidak cacat organisasi

6. Tidak terlibat partai politik

7. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan aturan organisasi.

2. Aktif selama kepengurusan.

3. Menjaga nama baik organisasi.

4. Mengutamakan kepentingan organisasi.

5. Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 5

KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN

Pengurus dinyatakan kehilangan hak kepengurusannya apabila;

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis

2. Drop out

3. Malakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi

4. Tidak aktif malaksanakan tugasnya

5. Diusulkan oleh pengurus

6. Meninggal dunia

7. Poin 1 s. d. 6 dinyatakan sah apabila diputuskan dalam forum organisasi.

Pasal 6

SANKSI PENGURUS

Bentuk sanksi yang berlaku di IKAP 2007 Kab. Bantaeng adalah:

1. Teguran tertulis

2. Resuffle

3. Pencabutan hak keanggotaan melalui forum organisasi

Pasal 7

PEMBELAAN

Pengurus IKAP 2007 Kab. berhak membela diri dalam forum organisasi yang berwewenang

Pasal 8

CACAT ORGANISASI

1. Pengurus dinyatakan cacat organisasi apabila melakukan pelanggaran yang diputuskan dalam forum organisasi

2. Apabila laporan akhir kepengurusan ditolak, maka pengurus IKAP 2007 dinyatakan cacat organisasi.

3. Pengurus dinyatakan cacat organisasi apabila dinyatakan melanggar AD/ART IKAP 2007

Pasal 9

MANDAT

1. Mandat dikeluarkan apabila pengurus berhalangan tidak tetap lebih dari 3 x 24 jam.

2. Masa berlaku mandat maksimal 15 x 24 jam, dan jika sangat penting maka akan diperpanjang maksimal 7x 24 jam.

3. Mandat berikutnya bisa dikeluarkan satu bulan setelah batas akhir mandat sebelumnya

BAB II

PELINDUNG, PENASIHAT, PEMBINA, DAN PENDAMPING

Pasal 10

Pelindung, Penasihat, Pembina, dan Pendamping IKAP 2007 Kab. Bantaeng adalah:

1. Pelindung: Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bantaeng

2. Penasihat:

- DPRD Kabupaten Bantaeng

- Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng

- Polres Kab. Bantaeng

- Kejaksaan Kab. Bantaeng

- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan

3. Pembina:

- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng

- SKPD Kabupaten Bantaeng

Pasal 11

FUNGSI DAN WEWENANG

Fungsi dan wewenang pelindung, penasehat, dan pembina :

1. Pelindung: memberikan perlindungan dan dukungan terhadap seluruh kegiatan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

2. Penasihat: memberikan dukungan moril, materil, dan perlindungan hokum dalam setiap kegiatan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

3. Pembina: memberikan motivasi dan sumbangsih pemikiran kepada pengurus dan anggota IKAP 2007 Kab. Bantaeng

BAB III

FORUM ORGANISASI

Pasal 12

Forum organisasi terdiri atas:

1. Musyawarah Besar

2. Rapat kerja

3. Sidang istimewa

4. Rapat pimpinan

5. Rapat pengurus

6. Rapat panitia

7. Rapat evaluasi kepengurusan

8. Rapat evaluasi kepanitiaan

9. Rapat bidang

10. Rapat koordinasi

Pasal 13

MUSYAWARAH BESAR

1. Musyawarah besar adalah forum tertinggi organisasi

2. Musyawarah besar dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng pada akhir periode kepengurusan dengan membentuk Panitia Pelaksana

3. mekanisme musyawarah besar diatur oleh Panitia Pelaksana yang telah dibentuk oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 14

RAPAT KERJA

Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus untuk menyusun program kerja

Pasal 15

SIDANG ISTIMEWA

1. Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng apabila terjadi hal-hal yang dianggap dapat mencemarkan nama baik organisasi dan atau mengganggu mekanisme kerja organisasi

2. Sidang istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.

Pasal 16

RAPAT PIMPINAN

Rapat pimpinan dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng setiap saat untuk membahas keperluan mendesak dan bersifat strategis yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris, umum, bendahara umum dan ketua bidang.

Pasal 17

RAPAT PENGURUS

Rapat pengurus dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dalam kepengurusan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 18

RAPAT PANITIA

Rapat panitia dilaksanakan secara rutin minimal sekali dalam seminggu sejak surat keputusan (SK) kepanitiaan diterbitkan.

Pasal 19

RAPAT EVALUASI KEPENGURUSAN

Rapat yang dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan setiap triwulan

Pasal 20

RAPAT EVALUASI KEPANITIAAN

1. Rapat evaluasi kepanitiaan dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk mendengarkan, mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggung jawaban kepanitiaan.

2. Rapat evaluasi kepanitiaan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan berlangsung

3. Jika poin 2 tidak terpenuhi maka panitia yang bertanggung jawab akan diberi teguran secara tertulis dari pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng.

4. Teguran dikeluarkan setiap 1 minggu maksimal 2 kali, setelah itu kegiatan tersebut dianggap tidak terlaksana.

Pasal 21

RAPAT BIDANG

Rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kerja bidang masing-masing

Pasal 22

RAPAT KOORDINASI

Rapat yang dilaksanakan untuk mengkoordinasi hal-hal yang berkaitan dengan program kerja dalam hubungannnya dengan koordinasi bidang dan divisi

Pasal 23

RAPAT HARIAN

Rapat yang dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk membahas hal-hal yang sifatnya umum

Pasal 24

QUORUM

1. Sidang dianggap quorum apabila dihadiri oleh 50 + 1 peserta sidang

2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda sesuai kebutuhan untuk kemudian dianggap sah untuk dilanjutkan

BAB IV

ATRIBUT

Pasal 25

Atribut organisasi terdiri dari:

1. Lambang organisasi

2. Bendera Organisasi

3. Surat

4. Stempel sesuai dengan lambang IKAP 2007

5. Kartu pengurus dan anggota

6. Almamater

7. Kesekretariatan

Pasal 26

LAMBANG IKAP 2007

Lambang IKAP 2007 adalah sebagai berikut:

Sementara dalam proses penyelesaian

Tidak ada komentar: