12 Agu 2010

BANYAK BERAMAL DI BULAN RAMADAN

Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaharui semangat kita dalam beribadah kepada ALLAH. Akses dan fasilitas untuk beramal shalih dipermudah oleh ALLAH. Dalam bulan ini pahala dilipatgandakan, do’a-do’a dikabulkan, gembong-gembong syaithan dari bangsa jin dibelenggu, pintu surga dibuka dan sebaliknya pintu neraka ditutup rapat-rapat. Suasananya pun tidak kalah syahdu nan sulit ditemui di dalam bulan-bulan yang lain. Banyak muka-muka baru hadir di masjid-masjid kita, tua muda, miskin kaya dengan semangat 45 aktif mengisi waktu-waktu mereka di rumah-rumah ALLAH. Asma ALLAH digemakan, majelis-majelis pengajian pun mulai mendapat perhatian kaum muslimin. Orang-orang tidak terlalu berfikir keras untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk sesama, tangan-tangan ini terasa lebih ringan untuk diulurkan kepada saudaranya, dan masih banyak lagi pemandangan langka yang dapat kita saksikan dengan mudah di dalam bulan yang penuh berkah ini.

Namun yang sangat disayangkan -akan tetapi mengandung hikmah yang besar- adalah bulan yang penuh rahmat ini sangat singkat. Dia hanya singgah di hari-hari kehidupan kita selama 29/30 hari saja, setelah itu dia akan pergi meninggalkan kita, padahal daftar amal shalih yang bisa/ingin kita lakukan sangat banyak dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari hanya sekedar 30 hari saja. Sehingga membuahkan kesimpulan yang jelas bahwa kita tidak mungkin mengerjakan seluruh amal shalih dengan berbagai macam bonus pahalanya dalam bulan yang mulia nan singkat ini. Dan kenyataan ini pun sudah diketahui oleh Rasulullah sehingga beliau bersabda dalam hadits yang bemakna umum:

(( سددوا و قاربوا و اعملوا و خيروا )). رواه أحمد وابن حبان و حسنه الألباني.

“Kerjakan seluruh keta’atan dan dekatilah kesempurnaan dan beramallah dan pilihlah”. HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Albani.

Dalam hadits ini Nabi memerintahkan kita untuk istiqamah, dan makna istiqamah adalah mengerjakan seluruh perintah yang ada (baik wajib maupun sunnah) dan menjauhi seluruh larangan yang ada (baik haram maupun makruh). Namun Nabi tahu bahwa umatnya tidak mungkin mampu melaksanakan perintah yang sangat berat ini karena amal kebaikan sangat banyak sekali sedangkan waktu kita sangat terbatas dan disisi lain kita mengetahui secara pasti bahwa seluruh anak manusia pasti berdosa dan banyak melakukan dosa.

Oleh karena itu, Nabi tidak langsung menyudahi sabdanya tapi melanjutkannya dengan mengatakan: “Dekatilah kesempurnaan dan beramallah dan pilihlah”. Lanjutan dari sabda Nabi ini membuat kita bernapas lega dan bersyukur serta semakin mantap meyakini bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin, agama yang mudah dan tidak membebankan kita diluar batas kemampuan kita. Kita pun mendapat pelajaran berharga dari sabda ini bahwa kita harus membuat skala prioritas dalam beramal karena waktu yang kita miliki dalam kehidupan ini sangat singkat tapi disisi lain amal-amal shalih sangat banyak -termasuk di dalamnya bulan Ramadhan-. Kita harus mengutamakan ibadah/amal shalih yang terpenting dan terproduktif dalam menghasilkan pahala bagi pelakunya, sehingga kita dapat tersenyum manis ketika kita keluar dari bulan Ramadhan -secara khusus- atau dunia yang fana ini -secara umum-.

Diantara amal-amal tersebut -khususnya di bulan Ramadhan- adalah:

  1. Menjaga tauhid dan keimanan kita dari noda-noda syirik dan kekufuran.

Hal ini dikarenakan bersihnya tauhid dan aqidah seseorang adalah syarat diterimanya amal ibadah kita yang lain. Tauhid dengan amal shalih kita seperti wudhu dengan shalat kita. Tanpa wudhu, shalat dengan kekhusyuan yang tinggi dan rakaat yang banyak tidak ada artinya dihadapan ALLAH. Begitupun juga, amal shalih kita yang melimpah ruah, kerja keras kita di bulan Ramadhan dan selainnya hanya akan berakhir menjadi debu atau buih jika ternodai dengan syirik, ALLAH berfirman:

) وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (65) بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ ( الزمر 65.

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu: Jika kamu mempersekutukan ALLAH niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. Az Zumar:65.

Orang-orang yang pertama kali masuk ke dalam ancaman ALLAH ini adalah Rasulullah dan Nabi-nabi yang lain, pemuka ahli tauhid yang berada di shaf terdepan dalam bertauhid kepada ALLAH, orang-orang yang mengabdikan kehidupannya untuk berdakwah kepada tauhid, namun jika mereka menyekutukan ALLAH maka amal-amal yang telah mereka lakukan detik demi detiknya dalam kehidupan ini tidak ada harganya sama sekali dan akan hancur berantakan dengan seketika.

Maka mari kita renungkan dan menjaga tauhid kita agar tetap bersih dari noda-noda syirik, hindari berdoa kepada selain ALLAH, hindari meminta syafa’at/bertawassul kepada orang-orang yang sudah mati/penghuni kubur, jauhkan langkah kaki kita dari praktek-praktek ramalan dan orang-orang yang dianggap pintar dalam tanda petik.

2. Mempriotaskan ibadah-ibadah wajib.

Hendaknya orang yang berpuasa itu memprioritaskan amalan yang wajib karena amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan-amalan yang wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam suatu hadits qudsi bahwa Allah ta’ala berfirman:

(( وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليه )). رواه البخاري

“Dan tidaklah seseorang mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan yang Ku-wajibkan.” (HR. Bukhari)

Diantaranya seperti:

  1. Menjaga shalat wajib.

Cukuplah bagi kita fakta bahwa ulama telah sepakat bahwa dosa meninggalkan shalat lebih besar dari dosa bezina dan kemaksiatan-kemaksiatan yang lain[1]. Bahkan ulama mengatakan bahwa jika dilihat dari dosanya, orang yang tidak puasa tapi dia shalat itu lebih baik daripada orang yang berpuasa tapi tidak shalat. Karena Nabi pernah bersabda:

(( العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر )) رواه الترمذي وصححه الألباني.

“Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir”. HR Tirmidzi dan dishahihkan Albani.

  1. Shaum secara sempurna sebulan penuh kecuali dengan udzur syar’i.

Cukuplah sebagai motivasinya hadits qudsi berikut ini:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: (( كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ )). رواه مسلم 2763

Rasulullah bersabda: “Seluruh amal anak adam dilipatgandakan pahalanya menjadi sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat, ALLAH berfirman: kecuali puasa karena puasa untukKu dan Aku yang akan mengganjarnya dengan puasanya tersebut, dia telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku. Orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan, kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Rabnya. Dan bau mulut orang yang berrpuasa lebih harum di sisi ALLAH dibandingkan aroma katsuri”. HR Muslim 2763.

  1. Zakat fitri.

Zakat ini berfungsi sebagai penyempurna puasa kita dan penghapus dosa kekhilafan kita dalam menjalani ibadah puasa.

(( فرض رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زكاةَ الفِطْرِ: طُهْرةً للصائم من اللَغْوِ والرَفَثِ،وطُعْمَةً للمساكينِ، مَنْ أدَاها قبل الصلاة؛ فهي زكاةٌ مقبولةٌ ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة؛ فهي صَدَقَةٌ من الصدقات )). رواه أبو داود وحسنه الألباني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk membersihkankan orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan hal yang tidak pantas yang dia telah perbuat dan untuk memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat ‘ied maka itu adalah zakat yang sah dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat ‘ied maka itu hanya berupa shadaqah dari shadaqah-shadaqah yang biasa”. HR Abu Daud dan dihasankan oleh Albani.

3. Amalan-amalan sunnah spesialisasi bulan Ramadhan dan mengandung keutamaan yang luar biasa, diantaranya:

  1. Shalat terawih di setiap malam bulan ramadhan.

Rasulullah menjelaskan keutamaan ibadah ini dengan sabdanya:

(( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )). متفق عليه

“Barangsiapa yang shalat malam di bulan ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala di sisi ALLAH maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni oleh ALLAH”. HR Bukhari dan Muslim.

Dan sangat dianjurkan agar dilaksanakan secara berjamaah bersama kaum muslimin berdasarkan sabda Rasulullah berikut ini:

(( من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة )). رواه الترمذي وصححه الألباني

“Barangsiapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka dia mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar)”. HR Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani.

  1. Tilawah Al Qur’an.

Dengan berinteraksi dengan Al Quran kita akan lebih menjiwai dan memaknai bulan Ramadhan ini karena sudah merupakan pengetahuan umum bahwa Ramadhan adalah bulan Al Quran, bulan dimana Al Quran itu diturunkan. Disamping itu, membaca Al Qur’an adalah ibadah yang sangat produktif dalam menghasilkan pahala bagi pembacanya, simaklah sabda Nabi berikut ini:

(( من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول : ( ألم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرفا )) رواه الترمذي وصححه الألباني

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur’an maka dia akan mendapatkan satu kebaikan dengan bacaannya tersebut dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf namun alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf”. HR Tirmidzi dan dishahihkan Albani.

  1. Umrah di bulan ramadhan.

Nabi bersabda kepada seorang wanita anshar:

(( فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي )). رواه البخاري

“Jika bulan ramadhan telah datang maka berumrahlah di bulan ramadhan karena umrah di bulan ramadhan pahalanya sama dengan haji atau haji bersamaku”. HR Bukhari.

  1. I’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

- ((أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ )). متفق عليه

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan ramadhan sampai beliau meninggal kemudian dilanjutkan oleh istri-istri beliau”. HR Bukhari dan Muslim.

  1. Memperbanyak sedekah.

((كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ)). رواه البخاري

“Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan dan kedermawanan beliau semakin bertambah di bulan Ramadhan”. HR Bukhari.

4. Dan yang terakhir, yang sangat layak menjadi perhatian kita adalah pencarian malam yang lebih mulia dari 83 tahun / 4 bulan atau 1000 bulan. Ya, malam itu bernama bulan lailatul qadar. Carilah di malam-malam ganjil pada 10 malam terakhir,

(( تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ )) متفق عليه

“Carilah malam lailatul qadar di malam yang ganjil dalam sepuluh malam terakhir bulan ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim.

Dan hanya orang yang merugi yang tidak mendapatkan nikmat dan fadhilah lailatil qadar.

(( إن هذا الشهر قد حضركم وفيه ليلة خير من ألف شهر من حرمها فقد حرم الخير كله ولا يحرم خيرها إلا محروم )) رواه ابن ماجه وقال الألباني حسن صحيح

“Sesungguhnya bulan ramadhan telah hadir di tengah-tengah kalian dan didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari 1000 bulan, barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka dia tidak akan mendapatkan seluruh kebaikan dan tidak ada yang terhalang dari kebaikannya kecuali orang yang merugi”. HR. Ibnu Majah dan Albani mengatakan hasan shahih.

Dan akhirnya mari kita sama-sama berdo’a dan berharap kepada ALLAH agar kita dapat keluar dari bulan Ramadhan dengan predikat Taqwa. Amin.

AD-ART IKA Prajab Bantaeng 2007

Alhamdulillah berkat Petunjuk Allah swt dan Bantuan Rekan-rekan Pengurus Ika Prajab Bantaeng 2007 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah Rampung, ini berkat kerja keras dari seluruh pengurus yang begitu ikhlas mengabdikan dirinya untuk melakukan terobosan baru dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng mewujudkan The New Bantaeng...amin


ANGGARAN DASAR IKA PRAJAB BANTAENG 2007


MUKADIMAH

Pada hakikatnya kebenaran itu selalu berkonsentrasi pada manifestasi kebenaran yang tunggal, karena kebenaran yang tunggal merupakan modal utama bagi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil (CPNS / PNS). Mengingat ikhtiar penegakan kebenaran dan pelayanan masyarakat yang abadi merupakan kewajiban umat manusia khususnya aparat pemerintahan yang merupakan pengayom masyarakat.

Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu meningkatkan partisipasi alumni untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu, pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan SDM di Kabupaten Bantaeng,

Oleh karena itu sebagai kerangka normatif kinerja Ikatan Alumni Prabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III Angkatan XL Tahun 2007, maka atas Rahmat Allah Subhana Wataala disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama

Organisasi tersebut bernama Ikatan Alumni Prabatan yang disingkat menjadi IKAP

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Ikatan Alumni Prabatan berkedudukan di Kabupaten Bantaeng

BAB II

AZAS, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 3

Azas

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum

Pasal 4

Tujuan

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 bersifat independen juga bersifat lembaga sosial pelayanan pada seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah maupun swasta

Pasal 5

Usaha

Usaha mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 Kabupaten Bantaeng mengusahakan kegiatan-kegiatan:

a. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil lingkup Kabupaten Bantaeng

  1. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bantaeng
  2. Membuka kerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik pemerintah maupun swasta dari dalam Negeri yang memiliki persamaan visi dan misi dalam pelayanan berbagai aspek kehidupan masyarakat
  3. Memberikan bimbingan dan konsultasi pada masyarakat dalam bidang kerohanian, sosial budaya, hokum, pendidikan alternatif, ekonomi koperasi, industry kecil, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup dan lain-lain.
  4. Membantu Pemerintah dalam menstabilisasikan roda pembangunan serta penerapan kebijakan dan peraturan perundang-undangan demi tercapainya kehidupan yang merata, adil, dan makmur.

BAB III

STATUS, FUNGSI, DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berstatus sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang berorientasi pembangunan masyarakat

Pasal 7

Fungsi

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berfungsi sebagai pelayan masyarakat di berbagai aspek kehidupan

Pasal 8

Penerapan

Ikatan Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III 2007 berperan sebagai mitra pemerintah dan swasta dalam mewujudkan pembangunan yang merata, adil dan makmur disegala bidang

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 9

Anggota

Ikatan Alumni Prajabatan 2007 terdiri atas seluruh Alumni Prajabatan Golongan I, II, dan III angkatan XL 2007

Pasal 10

Pengurus

a. Susunan pengurus terdiri atas Pelindung, Penasehat, Pembina, dan pengurus harian

b. Susunan dan keanggotaan Pelindung, penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

c. Tugas dan wewenang Pelindung, Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

d. Masa bakti setiap kepengurusan adalah 2 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang

Pasal 11

Kekuasaan

a. Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Alumni Prajabatan 2007

  1. Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun.
  2. Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Pengurus
  3. Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 12

Musyawarah pengurus

a. Musyawarah berkala dilaksanakan selama satu kali pertriwulan.

  1. Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak tercapai barulah dilaksanakan dengan pemungutan suara.
  2. Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Kepemimpinan

Kepemimpinan dipegang oleh pengurus harian Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 sebagai pelaksana program-program kerja

BAB V

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13

Kekayaan Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 bersumber dari:

a. Iuran Anggota Rp 5000,- perbulan

b. Bantuan pemerintah

c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat

BAB VI

LAMBANG ORGANISASI

Pasal 14

Lambang Organisasi Ikatan Alumni Prajabatan (IKAP) Golongan I, II, dan III 2007 adalah LAMBANG BANTAENG

BAB VII

PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.

Ditetapkan di Bantaeng, pada tanggal 15 Maret 2010




ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA PRAJAB BANTAENG 2007


BAB I

KEPENGURUSAN

Pasal 1

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng terdiri dari Ketua umum, sekertaris umum, bendahara umum, bidang-bidang dan kelengkapan struktural yang dibagi dalam:

Bidang-bidang:

1. Bidang Organisasi

2. Bidang Humas dan Jaringan

3. Bidang Advokasi dan Perlindungan

4. Bidang Kajian dan Pelatihan

5. Bidang Kerohanian

6. Bidang seni, budaya, dan Olahraga

Pasal 2

MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN

Ketua Umum

  1. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi IKAP 2007 Kab. Bantaeng Bilamana ketua umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir

2. Bilamana ketua umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas ketua umum melalui forum organisasi yang berwenang untuk itu.

  1. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi IKAP 2007

2. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi

  1. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah pengurus

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berhak memakai nama organisasi baik di dalam maupun di luar organisasi dengan tetap mengacu pada AD/ART

4. Berhak mengambil keputusan dan kebijakan jika ada hal yang dianggap penting serta dapat mengganggu roda organisasi.

5. Berwenang mengadakan kerjasama dengan organisasi lain, baik di dalam maupun diluar organisasi dengan persetujuan pengurus

6. Berwenang meminta pertanggungjawaban pengurus

  1. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi

2. Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan AD /ART

3. Berkewajiban menjaga nama baik organisasi

Sekretaris Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan

2. Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir

3. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas sekretaris umum melalui forum organisasi

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administarasi dan kesekretariatan serta aktivitas organisasi lainnya

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang administarasi dan kesekretariatan

D. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administarasi dan kesekretariatan yang bersifat umum

2. Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggung jawabkan kegiatan administarasi dan kesekretariatan kepada ketua umum

3. Berkewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan administarasi dan kesekretariatan pada forum organisasi

Bendahara Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang keuangan

2. Bilamana bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir

3. Bilamana bendahara umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas bendahara umum melalui forum organisasi yang berwenang.

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana organisasi urusan keuangan

2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawas urusan keuangan

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang keuangan

D. Tugas dan kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa keuangan organisasi

2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan kepada ketua umum

3. berkewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan keuangan organisasi pada forum organisasi

Anggota Bidang

A. Kedudukan

Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang dalam pelaksanaan tugas harian organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

B. Fungsi dan tanggung jawab

1. Berfungsi melaksanakan tugas harian organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi sesuai bidang masing-masing.

C. Hak dan wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah hal-hal yang berhubungan bidang masing-masing.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi

3. Berhak menggantikan sekretaris umum atau bendahara umum setelah dimandatir

4. Berwenang membantu ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang masing-masing.

D. Tugas dan kewajiban

1. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam melaksanakan, mengelola, mengembangkan dan menyelesaikan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang masing-masing

2. Berkewajiban membantu ketua bidang masing-masing dalam mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi.

Pasal 3

SYARAT MENJADI PENGURUS

A. Ketua Umum

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki pengalaman organisasi

4. Tidak merangkap jabatan sama di organisasi lain

5. Tidak cacat organisasi

6. Tidak terlibat partai politik

7. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka

B. Pengurus

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Memiliki pengalaman organisasi

4. Tidak merangkap jabatan sama di organisasi lain

5. Tidak cacat organisasi

6. Tidak terlibat partai politik

7. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan aturan organisasi.

2. Aktif selama kepengurusan.

3. Menjaga nama baik organisasi.

4. Mengutamakan kepentingan organisasi.

5. Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 5

KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN

Pengurus dinyatakan kehilangan hak kepengurusannya apabila;

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis

2. Drop out

3. Malakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi

4. Tidak aktif malaksanakan tugasnya

5. Diusulkan oleh pengurus

6. Meninggal dunia

7. Poin 1 s. d. 6 dinyatakan sah apabila diputuskan dalam forum organisasi.

Pasal 6

SANKSI PENGURUS

Bentuk sanksi yang berlaku di IKAP 2007 Kab. Bantaeng adalah:

1. Teguran tertulis

2. Resuffle

3. Pencabutan hak keanggotaan melalui forum organisasi

Pasal 7

PEMBELAAN

Pengurus IKAP 2007 Kab. berhak membela diri dalam forum organisasi yang berwewenang

Pasal 8

CACAT ORGANISASI

1. Pengurus dinyatakan cacat organisasi apabila melakukan pelanggaran yang diputuskan dalam forum organisasi

2. Apabila laporan akhir kepengurusan ditolak, maka pengurus IKAP 2007 dinyatakan cacat organisasi.

3. Pengurus dinyatakan cacat organisasi apabila dinyatakan melanggar AD/ART IKAP 2007

Pasal 9

MANDAT

1. Mandat dikeluarkan apabila pengurus berhalangan tidak tetap lebih dari 3 x 24 jam.

2. Masa berlaku mandat maksimal 15 x 24 jam, dan jika sangat penting maka akan diperpanjang maksimal 7x 24 jam.

3. Mandat berikutnya bisa dikeluarkan satu bulan setelah batas akhir mandat sebelumnya

BAB II

PELINDUNG, PENASIHAT, PEMBINA, DAN PENDAMPING

Pasal 10

Pelindung, Penasihat, Pembina, dan Pendamping IKAP 2007 Kab. Bantaeng adalah:

1. Pelindung: Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bantaeng

2. Penasihat:

- DPRD Kabupaten Bantaeng

- Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng

- Polres Kab. Bantaeng

- Kejaksaan Kab. Bantaeng

- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan

3. Pembina:

- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng

- SKPD Kabupaten Bantaeng

Pasal 11

FUNGSI DAN WEWENANG

Fungsi dan wewenang pelindung, penasehat, dan pembina :

1. Pelindung: memberikan perlindungan dan dukungan terhadap seluruh kegiatan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

2. Penasihat: memberikan dukungan moril, materil, dan perlindungan hokum dalam setiap kegiatan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

3. Pembina: memberikan motivasi dan sumbangsih pemikiran kepada pengurus dan anggota IKAP 2007 Kab. Bantaeng

BAB III

FORUM ORGANISASI

Pasal 12

Forum organisasi terdiri atas:

1. Musyawarah Besar

2. Rapat kerja

3. Sidang istimewa

4. Rapat pimpinan

5. Rapat pengurus

6. Rapat panitia

7. Rapat evaluasi kepengurusan

8. Rapat evaluasi kepanitiaan

9. Rapat bidang

10. Rapat koordinasi

Pasal 13

MUSYAWARAH BESAR

1. Musyawarah besar adalah forum tertinggi organisasi

2. Musyawarah besar dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng pada akhir periode kepengurusan dengan membentuk Panitia Pelaksana

3. mekanisme musyawarah besar diatur oleh Panitia Pelaksana yang telah dibentuk oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 14

RAPAT KERJA

Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus untuk menyusun program kerja

Pasal 15

SIDANG ISTIMEWA

1. Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng apabila terjadi hal-hal yang dianggap dapat mencemarkan nama baik organisasi dan atau mengganggu mekanisme kerja organisasi

2. Sidang istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.

Pasal 16

RAPAT PIMPINAN

Rapat pimpinan dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng setiap saat untuk membahas keperluan mendesak dan bersifat strategis yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris, umum, bendahara umum dan ketua bidang.

Pasal 17

RAPAT PENGURUS

Rapat pengurus dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dalam kepengurusan IKAP 2007 Kab. Bantaeng

Pasal 18

RAPAT PANITIA

Rapat panitia dilaksanakan secara rutin minimal sekali dalam seminggu sejak surat keputusan (SK) kepanitiaan diterbitkan.

Pasal 19

RAPAT EVALUASI KEPENGURUSAN

Rapat yang dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan setiap triwulan

Pasal 20

RAPAT EVALUASI KEPANITIAAN

1. Rapat evaluasi kepanitiaan dilaksanakan oleh pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk mendengarkan, mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggung jawaban kepanitiaan.

2. Rapat evaluasi kepanitiaan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan berlangsung

3. Jika poin 2 tidak terpenuhi maka panitia yang bertanggung jawab akan diberi teguran secara tertulis dari pengurus IKAP 2007 Kab. Bantaeng.

4. Teguran dikeluarkan setiap 1 minggu maksimal 2 kali, setelah itu kegiatan tersebut dianggap tidak terlaksana.

Pasal 21

RAPAT BIDANG

Rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kerja bidang masing-masing

Pasal 22

RAPAT KOORDINASI

Rapat yang dilaksanakan untuk mengkoordinasi hal-hal yang berkaitan dengan program kerja dalam hubungannnya dengan koordinasi bidang dan divisi

Pasal 23

RAPAT HARIAN

Rapat yang dilaksanakan oleh IKAP 2007 Kab. Bantaeng untuk membahas hal-hal yang sifatnya umum

Pasal 24

QUORUM

1. Sidang dianggap quorum apabila dihadiri oleh 50 + 1 peserta sidang

2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda sesuai kebutuhan untuk kemudian dianggap sah untuk dilanjutkan

BAB IV

ATRIBUT

Pasal 25

Atribut organisasi terdiri dari:

1. Lambang organisasi

2. Bendera Organisasi

3. Surat

4. Stempel sesuai dengan lambang IKAP 2007

5. Kartu pengurus dan anggota

6. Almamater

7. Kesekretariatan

Pasal 26

LAMBANG IKAP 2007

Lambang IKAP 2007 adalah sebagai berikut:

Sementara dalam proses penyelesaian